Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENAWARAN PENGOPERASIAN JARINGAN DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA YANG DIBANGUN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penilaian akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) didasarkan atas kriteria penilaian administratif, penilaian finansial, penilaian teknis dan penilaian kinerja sesuai dokumen partisipasi Badan Usaha.
(2) Penilaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian mutlak dokumen partisipasi Badan Usaha.
(3) Penilaian finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah merupakan penilaian yang utama dalam penentuan peringkat.
(4) Penilaian finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap harga jual Gas Bumi di tingkat konsumen yang diusulkan berdasarkan rincian perhitungannya dan biaya pengoperasian dan pemeliharaan yang ditawarkan.
(5) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah merupakan penilaian yang kedua dalam penentuan peringkat berdasarkan penawaran yang rasional dan dapat dilaksanakan.
(6) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan terhadap pemahaman Badan Usaha terhadap informasi teknis Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga, Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga, rencana kerja dan pola pelayanan kepada konsumen, serta mekanisme pembayaran gas oleh konsumen.
(7) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah merupakan penilaian ketiga dalam penentuan peringkat.
(8) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan terhadap :
a. pengalaman di bidang Niaga Gas Bumi; dan
b. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
