Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENAWARAN PENGOPERASIAN JARINGAN DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA YANG DIBANGUN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian dokumen partisipasi pada Lelang Pengoperasian Jargas dapat dilaksanakan apabila jumlah peserta Lelang Pengoperasian Jargas yang terdaftar paling sedikit 3 (tiga) Badan Usaha. (2) Dalam hal sampai dengan batas waktu pendaftaran peserta Lelang Pengoperasian Jargas berakhir, jumlah peserta Lelang Pengoperasian Jargas kurang dari 3 (tiga) Badan Usaha, maka Tim Lelang melaksanakan pengumuman Lelang Pengoperasian Jargas ulang. (3) Dalam hal sampai dengan batas waktu pendaftaran peserta Lelang Pengoperasian Jargas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, jumlah peserta Lelang Pengoperasian Jargas ulang masih kurang dari 3 (tiga) Badan Usaha, maka Tim Lelang melaksanakan penilaian dokumen partisipasi terhadap Badan Usaha peserta Lelang Pengoperasian Jargas yang terdaftar dan telah menyerahkan dokumen partisipasi.
Koreksi Anda