Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENAWARAN PENGOPERASIAN JARINGAN DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA YANG DIBANGUN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang telah mengambil Dokumen Lelang Pengoperasian Jargas wajib menyampaikan surat penawaran dan dokumen partisipasi sesuai persyaratan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam dokumen Lelang Pengoperasian Jargas, yang terdiri dari :
a. Dokumen Administrasi, meliputi :
1. Fotokopi Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi atau Izin Usaha Niaga Gas
Bumi yang tidak memiliki fasilitas jaringan distribusi atau Izin Usaha Niaga Gas Bumi melalui Pipa Dedicated Hilir atau Keputusan Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dari Pemerintah Daerah dengan menunjukkan dokumen aslinya;
2. Profil Badan Usaha berserta fotokopi data pendukungnya yang meliputi antara lain:
a) Akta Pendirian Perusahaan yang menyebutkan bahwa salah satu bidang usahanya meliputi bidang usaha minyak dan Gas Bumi;
b) Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
d) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e) Surat Keterangan Domisili Perusahaan; dan f) Dokumen lainnya terkait profil perusahaan;
3. Surat pernyataan tertulis bermaterai atas kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat;
4. Surat pernyataan tertulis bermaterai mengenai kesanggupan untuk mematuhi peraturan perundang- undangan;
5. Surat pernyataan tertulis bermaterai mengenai kebenaran dokumen partisipasi;
6. Jaminan kesungguhan partisipasi penawaran yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan yang mempunyai reputasi baik yang telah disahkan oleh Departemen Keuangan dengan nilai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan minimum sebesar nilai Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dalam 1 (satu) tahun.
b. Dokumen Teknis, meliputi :
1. Pemahaman Badan Usaha terhadap informasi teknis Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga;
2. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga;
3. Rencana kerja dan pola pelayanan kepada konsumen, serta mekanisme pembayaran gas oleh konsumen;
4. Pengalaman pekerjaan pada kegiatan usaha niaga minyak dan Gas Bumi.
c. Dokumen Finansial meliputi :
1. Tanda bukti Surat Setoran Pajak (SSP) Badan Usaha;
2. Laporan keuangan Badan Usaha minimal 3 (tiga) tahun terakhir yang telah disetujui dan disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Kantor Akuntan Publik;
3. Surat pernyataan kesanggupan/jaminan pendanaan dari lembaga keuangan;
4. Rencana biaya Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga yang ditawarkan;
5. Harga jual Gas Bumi untuk rumah tangga yang diusulkan beserta rincian perhitungannya.
(2) Penyerahan dokumen partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi dan dimasukkan dalam media tertutup dan disegel serta wajib diserahkan oleh Badan Usaha calon peserta Lelang Pengoperasian Jargas kepada Tim Lelang pada jadwal dan tempat yang telah ditentukan dalam Dokumen Lelang Pengoperasian Jargas.
(3) Badan Usaha calon peserta Lelang Pengoperasian Jargas yang telah menyerahkan dokumen partisipasi diberikan tanda terima dari Tim Lelang sebagai bukti penerimaan yang sah dicatat sebagai peserta Lelang Pengoperasian Jargas.
(4) Badan Usaha calon peserta Lelang Pengoperasian Jargas yang tidak menyerahkan dokumen partisipasi atau menyerahkan dokumen partisipasi tetapi tidak mengikuti ketentuan jadwal dan tempat yang telah ditentukan dalam Dokumen Lelang Pengoperasian Jargas dinyatakan batal sebagai peserta Lelang Pengoperasian Jargas.
(5) Dokumen partisipasi yang telah diserahkan oleh Badan Usaha calon peserta Lelang Pengoperasian Jargas menjadi dokumen milik negara yang bersifat rahasia dan hanya dapat dibuka kepada pihak lain untuk keperluan yang dapat dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
