Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENAWARAN PENGOPERASIAN JARINGAN DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA YANG DIBANGUN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 wajib melakukan pendaftaran dan mengambil dokumen Lelang Pengoperasian Jargas sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Tim Lelang. (2) Badan Usaha yang telah mengambil dokumen Lelang Pengoperasian Jargas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh Tim Lelang sebagai calon peserta Lelang Pengoperasian Jargas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Pasal.id