Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENAWARAN PENGOPERASIAN JARINGAN DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA YANG DIBANGUN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk pelaksanaan Lelang Pengoperasian Jargas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan Dokumen Lelang Pengoperasian Jargas dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Lelang. (2) Dokumen Lelang Pengoperasian Jargas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Tim Lelang kepada Badan Usaha calon peserta Lelang Pengoperasian Jargas sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Tim Lelang. (3) Dokumen Lelang Pengoperasian Jargas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Informasi mengenai Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga yang terdiri dari : 1. jalur pipa, panjang pipa, diameter pipa dan umur teknik (lifetime) pipa; 2. kapasitas desain pipa; 3. kelas lokasi pipa; 4. tekanan operasi pipa (inlet dan outlet); 5. standar teknis pipa; 6. koordinat wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga; 7. sumber, volume, jangka waktu pasokan dan harga beli Gas Bumi dari produsen dan/atau penjual Gas Bumi; 8. jalur pipa, panjang pipa, diameter pipa yang dilalui termasuk tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dari sumber pasokan Gas Bumi sampai ke jaringan distribusi Gas Bumi untuk rumah tangga; 9. calon konsumen; 10. komponen-komponen pokok Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga; serta 11. informasi mengenai rancangan kontrak pengoperasian; b. Persyaratan dan prosedur mengikuti Lelang Pengoperasian Jargas; c. Jadwal Lelang Pengoperasian Jargas; d. Persyaratan Dokumen Penawaran; e. Kriteria evaluasi/penilaian calon pemenang Lelang Pengoperasian Jargas.
Koreksi Anda