Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENAWARAN PENGOPERASIAN JARINGAN DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA YANG DIBANGUN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penetapan Badan Usaha atau pihak lain sebagai pelaksana Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga, Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan Kontrak Kerja Sama Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga.
(2) Kontrak Kerja Sama Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
a. hak dan kewajiban Badan Usaha/pihak lain;
b. jangka waktu penugasan;
c. lokasi penugasan Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga;
d. pengalihan hak dan kewajiban;
e. keadaan kahar (force majeure);
f. sanksi.
Koreksi Anda
