Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENAWARAN PENGOPERASIAN JARINGAN DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA YANG DIBANGUN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal setelah dilakukan Lelang Pengoperasian Jargas tidak diperoleh Badan Usaha yang memenuhi persyaratan atau tidak ada Badan Usaha yang mengikuti Lelang Pengoperasian Jargas, maka Direktur Jenderal mengusulkan kepada Menteri untuk melakukan penunjukan langsung pihak lain sebagai pelaksana untuk melaksanakan Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Koperasi. (3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaratan dokumen yang terdiri dari : a. Dokumen Administrasi meliputi : 1. Profil Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Koperasi berserta fotokopi data pendukungnya yang meliputi antara lain: a) Akta Pendirian Perusahaan yang menyebutkan bahwa salah satu bidang usahanya meliputi bidang usaha minyak dan Gas Bumi; b) Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); d) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e) Surat Keterangan Domisili Perusahaan; dan g) Dokumen lainnya terkait profil perusahaan; 2. Surat pernyataan tertulis bermaterai atas kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat; 3. Surat pernyataan tertulis bermaterai cukup mengenai kesanggupan untuk mematuhi peraturan perundang- undangan; 4. Surat pernyataan tertulis bermaterai cukup mengenai kebenaran dokumen Penawaran partisipasi. b. Dokumen Teknis meliputi : 1. pemahaman Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Koperasi terhadap informasi teknis Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga; 2. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga; 3. Rencana kerja dan pola pelayanan kepada konsumen, serta mekanisme pembayaran gas oleh konsumen; 4. Pengalaman pekerjaan pada kegiatan usaha niaga minyak dan Gas Bumi. c. Dokumen Finansial meliputi : 1. Tanda bukti Surat Setoran Pajak (SSP) Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Koperasi; 2. Laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Koperasi minimal 3 (tiga) tahun terakhir yang telah disetujui dan disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Kantor Akuntan Publik; 3. Surat pernyataan kesanggupan/jaminan pendanaan dari lembaga keuangan; 4. Rencana biaya Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk rumah Tangga yang ditawarkan; dan 5. Harga jual Gas Bumi untuk rumah tangga yang diusulkan beserta rincian perhitungannya. (4) Berdasarkan penilaian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menyampaikan kepada Menteri untuk penetapan pihak lain yang akan melakukan Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Pasal.id