Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENAWARAN PENGOPERASIAN JARINGAN DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA YANG DIBANGUN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Tim Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota dengan jumlah seluruhnya paling sedikit 7 (tujuh) orang yang memahami tata cara pemilihan Badan Usaha dalam Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga.
(2) Tim Lelang diketuai oleh Pejabat Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
(3) Tim Lelang mempunyai tugas:
a. menyusun dan menyiapkan dokumen lelang, antara lain jadwal dan tatacara pelaksanaan, serta lokasi pengadaan;
b. mengadakan pengumuman seluas-luasnya tentang rencana Lelang Pengoperasian Jargas melalui media cetak, papan pengumuman resmi untuk penerangan umum;
c. melakukan evaluasi dokumen partisipasi;
d. melakukan penilaian untuk menentukan urutan calon pemenang Lelang Pengoperasian Jargas;
e. menyampaikan dan mengusulkan urutan calon pemenang Lelang Pengoperasian Jargas kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
