Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENAWARAN PENGOPERASIAN JARINGAN DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA YANG DIBANGUN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan, penetapan dan penawaran Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh Direktur Jenderal dengan memperhatikan pertimbangan Badan Pengatur. (2) Penawaran Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Lelang Pengoperasian Jargas. (3) Dalam rangka pelaksanaan Lelang Pengoperasian Jargas, Direktur Jenderal membentuk Tim Lelang.
Koreksi Anda