Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENAWARAN PENGOPERASIAN JARINGAN DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA YANG DIBANGUN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN kebijakan penyiapan, penetapan dan penawaran Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga yang dibangun oleh Pemerintah didasarkan pada pertimbangan teknis, ekonomis, tingkat resiko, efisiensi, dan berazaskan keterbukaan, keadilan, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang wajar. (2) Dalam rangka optimalisasi Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga, Menteri MENETAPKAN kebijakan harga beli Gas Bumi dari produsen dan/atau penjual Gas Bumi dalam rangka pemenuhan Gas Bumi untuk rumah tangga.
Koreksi Anda