Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENAWARAN PENGOPERASIAN JARINGAN DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA YANG DIBANGUN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksudkan dengan :
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
2. Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga adalah kegiatan pemeliharaan, pengelolaan, niaga Gas Bumi, dari produsen dan/atau penjual Gas Bumi sampai dengan rumah tangga pengguna Gas Bumi.
3. Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Niaga Gas Bumi melalui Pipa pada Wilayah Niaga Tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
4. Pipa Distribusi adalah pipa untuk mengangkut Gas Bumi dari suatu Pipa Transmisi atau dari Pipa Distribusi ke konsumen Gas Bumi atau ke Pipa Distribusi lainnya yang berbentuk jaringan.
5. Rumah Tangga adalah pengguna Gas Bumi yang menggunakan Gas Bumi untuk memasak dan/atau keperluan lainnya dalam lingkup rumah tangga.
6. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus
dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Lelang Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Lelang Pengoperasian Jargas adalah mekanisme penawaran Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga.
8. Tim Lelang adalah Tim Lelang Pengoperasian Jargas.
9. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
11. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
Koreksi Anda
