Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang KUALIFIKASI USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
Usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf g, pengkualifikasianya diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
