Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang KUALIFIKASI USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g, pengkualifikasianya diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Pasal.id