Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang KUALIFIKASI USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f, ayat (2) dan ayat (3) dikualifikasikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kecuali kualifikasi subbidang pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah kualifikasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Pasal.id