Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang KUALIFIKASI USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
Usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk konsultansi, pembangunan dan pemasangan, pemeriksaaan dan pengujian, pengoperasian, dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, ayat (2) dan ayat (3) dikualifikasikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
