Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang KUALIFIKASI USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi: a. konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik; b. pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik; c. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik; d. pengoperasian instalasi tenaga listrik; e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik; f. sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; dan g. pendidikan dan pelatihan. (2) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikualifikasikan dalam: a. kualifikasi usaha besar; b. kualifikasi usaha menengah; dan c. kualifikasi usaha kecil. (3) Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan: a. tingkat kemampuan usaha; dan b. keahlian kerja orang perseorangan.
Koreksi Anda