Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan untuk mendapatkan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi oleh pemenang Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan persyaratan dan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Pasal.id