Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila peserta Lelang yang memasukan surat penawaran harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 hanya terdapat 1 (satu) peserta Lelang, dilakukan pelelangan ulang dengan mengundang peserta lelang yang lolos Prakualifikasi untuk memasukan kembali surat penawaran harga paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak undangan Lelang Ulang. (2) Dalam hal peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap hanya 1 (satu) peserta, ditetapkan sebagai pemenang dengan ketentuan harga penawaran harus sama atau lebih tinggi dari harga dasar Lelang yang telah ditetapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda