Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Lelang MENETAPKAN peringkat calon pemenang Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara berdasarkan penjumlahan atas: a. nilai bobot dari hasil evaluasi Prakualifikasi; dan b. nilai bobot dari penawaran harga sesuai dengan peringkat. (2) Bobot hasil evaluasi Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai nilai sebesar 40% (empat puluh persen). www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Bobot penawaran harga sesuai dengan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai nilai sebesar 60 % (enam puluh persen). (4) Dalam mengevaluasi Surat Penawaran harga, Panitia Lelang dilarang mengubah, menambah, dan mengurangi Surat Penawaran Harga dengan alasan apapun. (5) Panitia Lelang MENETAPKAN peringkat calon pemenang Lelang sesuai hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang dituangkan dalam berita acara lelang.
Koreksi Anda