Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Lelang membuka sampul surat penawaran harga pada waktu yang ditetapkan untuk dilakukan evaluasi guna MENETAPKAN peringkat surat penawaran harga WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara. (2) Peserta Lelang yang berhalangan hadir pada pembukaan sampul dan penentuan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengirimkan wakilnya dengan surat kuasa. (3) Apabila peserta Lelang tidak mengirimkan wakilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap telah menerima hasil penentuan peringkat surat penawaran harga WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara.
Koreksi Anda