Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang lolos Prakualifikasi diberikan waktu penyiapan surat penawaran harga dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah berita acara penjelasan Lelang ditandatangani atau setelah dilaksanakannya kunjungan lapangan apabila diperlukan. (2) Penyampaian surat penawaran harga dilakukan hanya diberikan dalam jangka waktu 2 (dua) jam sebelum pembukaan sampul surat penawaran harga. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pemasukan surat penawaran harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kantor yang berwenang menyelenggaraan Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara yang bersangkutan. (4) Dalam surat penawaran harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memasukan penawaran harga WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara dalam 1 (satu) sampul dengan ketentuan pada sampul dicantumkan alamat Panitia Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara dengan frasa “surat penawaran harga WIUP mineral logam atau WIUP batubara” atau “surat penawaran harga WIUPK batubara atau WIUPK batubara”. (5) Pada sampul luar surat penawaran harga yang diterima oleh Panitia Lelang diberi catatan tanggal, jam penerimaan, dan nomor register.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Pasal.id