Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Lelang sesuai dengan kewenangannya yang diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat memberikan kesempatan kepada peserta Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara yang lolos Prakualifikasi untuk melakukan kunjungan lapangan dalam jangka waktu yang disesuaikan dengan jarak lokasi yang akan dilelang setelah mendapatkan penjelasan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. (2) Dalam hal peserta Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara yang akan melakukan kunjungan lapangan mengikut-sertakan warga negara asing wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Biaya yang diperlukan untuk melakukan kunjungan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan kepada peserta Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Pasal.id