Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Apabila jumlah peserta Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara yang memasukkan Dokumen Prakualifikasi hanya terdapat 1 (satu) peserta Lelang, panitia Lelang harus melakukan proses pengumuman Prakualifikasi ulang dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak batas akhir pemasukan Dokumen Prakualifikasi.
(2) Apabila setelah dilakukan proses pengumuman Prakualifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya terdapat 1 (satu) peserta lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara, maka:
a. dapat dilakukan proses pengumuman Prakualifikasi ulang untuk kedua kali; atau
b. peserta Lelang dapat diusulkan sebagai pemenang Lelang dengan ketentuan:
1. Dokumen Prakualifikasi telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan;
2. memasukan surat penawaran harga.
(3) Penawaran harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 harus sama atau lebih tinggi dari harga dasar Lelang yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
