Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Peserta Lelang yang lolos Prakualifikasi didasarkan pada: a. evaluasi kelengkapan persyaratan administratratif, teknis, dan finansial; dan b. evaluasi teknis dengan standar minimum penilaian yang ditetapkan Panitia Lelang. (2) Penetapan dan pengumuman peserta Lelang yang lolos Prakualifikasi dan berhak melanjutkan proses kualifikasi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penutupan pemasukan dokumen Prakualifikasi. (3) Penetapan dan Pengumuman hasil Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan undangan untuk pengambilan Dokumen Lelang bagi peserta Lelang yang lolos Prakualifikasi, dilakukan di kantor yang menyelenggarakan lelang atau melalui laman website. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda