Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Lelang melakukan evaluasi Dokumen Prakualifikasi WIUP mineral logam, Dokumen Prakualifikasi WIUP batubara, Dokumen Prakualifikasi WIUPK mineral logam, atau Dokumen Prakualifikasi WIUPK batubara yang telah mendapat nomor register berdasarkan persyaratan administratif, teknis, dan finansial. (2) Evaluasi Dokumen Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. meneliti kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan finansial yang mutlak harus dipenuhi peserta Lelang; dan b. menilai persyaratan teknis yang meliputi kelengkapan data, kewajaran, dan kualitas data sebagai berikut: 1. pengalaman di bidang pertambangan mempunyai nilai 20% (dua puluh persen) dari nilai total bobot persyaratan teknis; 2. ketersediaan sumber daya manusia mempunyai nilai 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai total bobot persyaratan teknis; dan 3. rencana kerja mempunyai nilai 45% (empat puluh lima persen) dari nilai total bobot persyaratan teknis. (3) Panitia Lelang dalam melaksanakan evaluasi Dokumen Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap Dokumen Prakualifikasi WIUP mineral logam, Dokumen Prakualifikasi WIUP batubara, Dokumen Prakualifikasi WIUPK mineral logam, atau Dokumen Prakualifikasi WIUPK batubara yang kurang jelas tanpa mengubah substansi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Pasal.id