Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan dokumen Prakualifikasi dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengumuman Prakualifikasi.
(2) Peserta Lelang memasukkan dokumen Prakualifikasi WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara dalam 1 (satu) sampul di kantor yang menyelenggarakan Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara dengan ketentuan pada sampul dicantumkan alamat panitia Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara dengan frasa “Dokumen Prakualifikasi WIUP mineral logam atau WIUP Batubara” atau “Dokumen Prakualifikasi WIUPK mineral logam atau WIUPK Batubara”.
(3) Pada sampul luar dokumen Prakualifikasi WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara yang diterima oleh Panitia Lelang diberi catatan tanggal, jam penerimaan, dan nomor register.
(4) Dokumen Prakualifikasi WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara yang dimasukkan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima oleh Panitia Lelang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
