Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Jaminan kesungguhan Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (2) dikembalikan sepenuhnya kepada peserta lelang sesuai jumlah nominal yang telah disetorkan beserta bunganya.
(2) Pengembalian jaminan kesungguhan Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil Prakualifikasi Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara, bagi peserta lelang yang tidak lolos Prakualifikasi;
b. 14 (empat belas) hari kerja setelah penetapan pemenang Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara, bagi peserta Lelang yang berada pada urutan keempat atau lebih dalam urutan peringkat pemenang lelang;
atau
c. 5 (lima) hari kerja setelah terbitnya IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi, bagi pemenang Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara dan peserta lelang yang berada pada urutan kedua dan ketiga dalam urutan peringkat pemenang lelang.
Koreksi Anda
