Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penempatan jaminan kesungguhan Lelang WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf b dilakukan bersamaan dengan pemasukan dokumen Prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. (2) Jaminan kesungguhan Lelang WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka di Bank Pemerintah atas nama Menteri qualitate qua (q.q.) BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Swasta peserta lelang.
Koreksi Anda