Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penempatan jaminan kesungguhan Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b dilakukan bersamaan dengan pemasukan dokumen Prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. (2) Jaminan kesungguhan Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka di Bank Pemerintah atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya qualitate qua (q.q.) Badan Usaha, Koperasi, atau perseorangan peserta lelang.
Koreksi Anda