Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Prosedur Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, dan WIUPK batubara dilakukan dengan 2 (dua) tahap, yaitu:
a. tahap Prakualifikasi; dan
b. tahap Kualifikasi.
(2) Prosedur Lelang tahap Prakualifikasi, meliputi:
a. pengumuman Prakualifikasi;
b. pengambilan dokumen Prakualifikasi;
c. pemasukan dokumen Prakualifikasi;
d. evaluasi Prakualifikasi;
e. klarifikasi dan konfirmasi terhadap dokumen Prakualifikasi;
f. penetapan hasil Prakualifikasi;
g. pengumuman hasil Prakualifikasi; dan
h. undangan kepada peserta yang lolos Prakualifikasi.
(3) Prosedur Lelang tahap Kualifikasi, meliputi:
a. pengambilan Dokumen Lelang;
b. penjelasan Lelang;
c. pemasukan surat penawaran harga;
d. pembukaan sampul;
e. penetapan peringkat;
f. penetapan/pengumuman pemenang Lelang oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya yang dilakukan berdasarkan evaluasi atas penawaran harga dan pertimbangan teknis; dan
g. memberi kesempatan adanya sanggahan atas keputusan Lelang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Panitia Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, dan WIUPK batubara wajib melaksanakan prosedur Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) secara adil, transparan, dan mendorong terciptanya persaingan yang sehat.
Koreksi Anda
