Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Peserta Lelang WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara dapat diikuti oleh Badan Usaha, sebagai berikut:
a. BUMN;
b. BUMD; dan
c. badan usaha swasta.
(2) Peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengikuti proses Lelang WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara harus memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis; dan
c. finansial.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menyampaikan sekurang-kurangnya:
a. isian formulir yang sudah disiapkan Panitia Lelang;
b. akte pendirian Badan Usaha yang bergerak khusus di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c. profil Badan Usaha;
d. pakta integritas yang berisi pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana;
e. surat pernyataan tidak masuk dalam daftar Badan Usaha yang bermasalah;
f. alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos; dan
g. nomor pokok wajib pajak.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. pengalaman teknis dan manajerial di bidang pertambangan mineral atau batubara paling sedikit 3 (tiga) tahun, atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan induk, mitra kerja, atau afiliasinya yang bergerak di bidang pertambangan;
b. ketersediaan sumber daya manusia paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dalam bidang pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
c. rencana kerja meliputi:
1. RKAB bagi WIUPK mineral logam dan/atau WIUPK batubara untuk kegiatan 1 (satu) tahun eksplorasi; dan
2. pengadaan peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam kegiatan eksplorasi pertambangan mineral logam dan batubara.
(5) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. laporan keuangan tahun terakhir yang sudah diaudit akuntan publik kecuali perusahaan baru dengan melampirkan laporan keuangan;
b. menempatkan jaminan kesungguhan Lelang dalam bentuk uang tunai di Bank Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai www.djpp.kemenkumham.go.id
kompensasi data informasi dan/atau total biaya pengganti investasi untuk Lelang WIUPK mineral logam dan/atau WIUPK batubara; dan
c. pernyataan bersedia membayar harga nilai kompensasi data informasi dan/atau total biaya pengganti investasi sesuai surat penawaran Lelang WIUPK mineral logam dan/atau WIUPK batubara dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang Lelang.
Koreksi Anda
