Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk mengikuti proses Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara harus memenuhi persyaratan: a. administratif; b. teknis; dan c. finansial. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk: a. Badan Usaha, menyampaikan sekurang-kurangnya: 1. isian formulir yang disiapkan Panitia Lelang; 2. akte pendirian Badan Usaha yang bergerak khusus di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; 3. profil Badan Usaha; 4. surat pernyataan belum memiliki IUP atau IUPK bagi Badan Usaha yang tertutup; 5. pakta integritas yang berisi pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana; 6. surat pernyataan tidak masuk dalam daftar Badan Usaha yang bermasalah; 7. alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos; dan 8. nomor pokok wajib pajak. b. Koperasi, menyampaikan sekurang-kurangnya: 1. isian formulir yang sudah disiapkan Panitia Lelang; 2. akte pendirian koperasi yang bergerak khusus di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; www.djpp.kemenkumham.go.id 3. profil koperasi; 4. surat pernyataan belum memiliki IUP; 5. pakta integritas yang berisi pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan pengurus yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana; 6. surat pernyataan tidak masuk dalam daftar koperasi yang bermasalah; 7. alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos; dan 8. nomor pokok wajib pajak. c. Orang perseorangan, menyampaikan sekurang-kurangnya: 1. isian formulir yang sudah disiapkan Panitia Lelang; 2. surat pernyataan belum memiliki IUP; 3. pakta integritas yang berisi pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan tidak sedang menjalani sanksi pidana; 4. surat pernyataan tidak masuk dalam daftar orang perseorangan yang bermasalah; 5. alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos; 6. kartu tanda penduduk; dan 7. nomor pokok wajib pajak. d. Perusahaan firma dan perusahaan komanditer, menyampaikan sekurang-kurangnya: 1. isian formulir yang sudah disiapkan Panitia Lelang; 2. akte pendirian perusahaan yang bergerak khusus di bidang usaha pertambangan; 3. profil perusahaan; 4. surat pernyataan belum memiliki IUP; 5. pakta integritas yang berisi pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana; 6. surat pernyataan tidak masuk dalam daftar perusahaan yang bermasalah; 7. alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos; dan 8. nomor pokok wajib pajak. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit: a. pengalaman teknis dan manajerial di bidang pertambangan mineral atau batubara paling sedikit 3 (tiga) tahun, atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan induk, mitra kerja, atau afiliasinya yang bergerak di bidang pertambangan; b. ketersediaan sumber daya manusia paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dalam bidang pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; c. rencana kerja meliputi: 1. RKAB bagi WIUP mineral logam dan WIUP batubara untuk kegiatan 4 (empat) tahun eksplorasi; dan 2. pengadaan peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam kegiatan eksplorasi pertambangan mineral logam dan batubara. (4) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. laporan keuangan tahun terakhir yang sudah diaudit akuntan publik kecuali perusahaan baru dengan melampirkan laporan keuangan; b. menempatkan jaminan kesungguhan Lelang dalam bentuk uang tunai di Bank Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai dasar kompensasi data informasi; dan c. pernyataan bersedia membayar harga nilai kompensasi data informasi sesuai penawaran Lelang WIUP mineral logam dan/atau WIUP batubara dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja, setelah pengumuman pemenang Lelang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Pasal.id