Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Peserta Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara dengan luas lebih kecil atau sama dengan 1.000 (seribu) hektare dapat diikuti oleh:
a. Badan Usaha, sebagai berikut:
1. BUMD setempat;
2. Badan Usaha Swasta Nasional setempat;
b. koperasi; dan
c. perseorangan, terdiri atas:
1. orang perseorangan;
2. perusahaan komanditer; dan
3. perusahaan firma.
(2) Peserta Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara dengan luas lebih dari 1.000 (seribu) hektare sampai dengan 5.000 (lima ribu) hektare dapat diikuti oleh:
a. Badan Usaha, sebagai berikut:
1. BUMN;
2. BUMD; dan
3. Badan Usaha Swasta Nasional;
b. koperasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Peserta Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara dengan luas lebih dari 5.000 (lima ribu) hektare dapat diikuti oleh Badan Usaha, sebagai berikut:
a. BUMN;
b. BUMD; dan
c. Badan Usaha Swasta Nasional atau badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing.
Koreksi Anda
