Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi di bidang pertambangan mineral atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi pengetahuan, keahlian, dan/atau pengalaman di bidang mineral dan/atau batubara antara lain: a. teknik pertambangan; b. hukum di bidang pertambangan; c. keuangan di bidang pertambangan; dan/atau d. memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara atau dinas teknis provinsi dan/atau dinas teknis kabupaten/kota yang tugasnya di bidang pertambangan mineral atau batubara. (2) Tugas dan wewenang Panitia Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, dan WIUPK batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi: a. menyiapkan Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara; b. menyiapkan Dokumen Prakualifikasi dan Dokumen Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara; c. menyusun jadwal Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara; www.djpp.kemenkumham.go.id d. mengumumkan waktu pelaksanaan Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara; e. melaksanakan pengumuman ulang paling banyak 2 (dua) kali, apabila peserta Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara hanya 1 (satu); f. menilai prakualifikasi dan kualifikasi peserta Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara; g. melaksanakan Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara; h. melakukan evaluasi terhadap penawaran harga yang masuk; dan i. membuat berita acara hasil pelaksanaan Lelang dan mengusulkan pemenang Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Pasal.id