Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, dan WIUPK batubara, dibentuk Panitia Lelang oleh:
a. Menteri, untuk Panitia Lelang WIUP mineral logam dan WIUP batubara yang berada di lintas provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai dan panitia pelelangan WIUPK mineral logam dan WIUPK batubara;
b. gubernur, untuk Panitia Lelang WIUP mineral logam dan WIUP batubara yang berada di lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai; dan
c. bupati/walikota, untuk Panitia Lelang WIUP mineral logam dan WIUP batubara yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai.
(2) Panitia Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, dan WIUPK batubara yang dibentuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berjumlah gasal dan paling sedikit beranggotakan 7 (tujuh) orang yang memiliki kompetensi di bidang pertambangan mineral atau batubara, terdiri atas wakil dari:
a. Sekretariat Jenderal pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara;
b. Direktorat Jenderal;
c. Badan Geologi;
d. pemerintah provinsi setempat; dan
e. pemerintah kabupaten/kota setempat.
(3) Panitia Lelang WIUP mineral logam dan WIUP batubara yang dibentuk oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah gasal dan paling sedikit beranggotakan 5 (lima) orang yang memiliki kompetensi di bidang pertambangan mineral atau batubara, terdiri atas wakil dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pemerintah provinsi;
b. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara paling sedikit 1 (satu) orang; dan
c. pemerintah kabupaten/kota setempat.
(4) Panitia Lelang WIUP mineral logam dan WIUP batubara yang dibentuk oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berjumlah gasal dan paling sedikit beranggotakan 5 (lima) orang yang memiliki kompetensi di bidang pertambangan mineral atau batubara, terdiri atas wakil dari:
a. pemerintah kabupaten/kota;
b. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara paling sedikit 1 (satu) orang; dan
c. pemerintah provinsi setempat.
Koreksi Anda
