Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lelang WIUPK mineral logam dan WIUPK batubara dilakukan oleh Menteri. (2) Lelang WIUP mineral logam dan WIUP batubara dilakukan oleh: a. Menteri apabila WIUP mineral logam dan WIUP batubara berada pada lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat; b. gubernur apabila WIUP mineral logam dan WIUP batubara berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat; dan c. bupati/walikota apabila WIUP mineral logam dan WIUP batubara berada di dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b berupa pemberian pertimbangan yang berisi informasi mengenai pemanfaatan lahan di WIUP mineral logam dan WIUP batubara dan karakteristik budaya masyarakat berdasarkan kearifan lokal dalam rangka pelelangan WIUP mineral logam dan WIUP batubara. (4) Gubernur atau bupati/walikota harus memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi. (5) Apabila gubernur atau bupati/walikota dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja tidak memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dianggap menyetujui untuk dilakukan Lelang WIUP mineral logam dan WIUP batubara. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Pasal.id