Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Pengumuman rencana pelaksanaan Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan secara terbuka:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. paling sedikit dimuat di 1 (satu) media cetak lokal dan/atau 1 (satu) media cetak nasional;
b. di kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau melalui laman website; dan
c. di kantor pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan di bidang mineral dan batubara atau melalui laman website.
Koreksi Anda
