Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan rencana pelaksanaan Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Menteri Menteri wajib mengumumkan rencana pelaksanaan Lelang WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Pengumuman rencana pelaksanaan lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan Lelang.
Koreksi Anda
