Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terhadap penawaran WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), terdapat lebih dari 1 (satu) BUMN dan/atau BUMD yang berminat, WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara diberikan dengan cara Lelang.
(2) Apabila terhadap penawaran WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada BUMN dan/atau BUMD yang berminat, WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara ditawarkan kepada badan usaha swasta dengan cara lelang.
Koreksi Anda
