Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terhadap penawaran WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) hanya terdapat 1 (satu) BUMN atau BUMD yang berminat, WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara langsung diberikan kepada BUMN atau BUMD dengan membayar harga nilai kompensasi data informasi dan/atau total biaya pengganti investasi.
(2) BUMN atau BUMD wajib membayar harga nilai kompensasi data informasi dan/atau total biaya pengganti investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditetapkan sebagai penerima WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara dengan cara prioritas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) BUMN atau BUMD yang telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengajukan permohonan IUPK Eksplorasi mineral logam atau IUPK Eksplorasi batubara kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pembayaran biaya kompensasi data informasi dan/atau total biaya pengganti investasi.
Koreksi Anda
