Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menawarkan kepada BUMN dan BUMD dengan cara prioritas untuk mendapatkan WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara setelah WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BUMD yang dibentuk oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota tempat WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara yang akan ditawarkan berada.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Pasal.id