Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) WIUP mineral logam dan WIUP batubara yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan cara lelang kepada Badan Usaha, koperasi, dan perseorangan.
(2) WIUPK mineral logam dan WIUPK batubara yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan oleh Menteri dengan cara prioritas atau lelang kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta.
Koreksi Anda
