Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, dan WIUPK Eksplorasi batubara berada dalam kawasan hutan, penetapan WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, dan WIUPK batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka mendapatkan kepastian penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan.
Koreksi Anda
