Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) WIUPK mineral logam dan WIUPK batubara ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Menteri sebelum MENETAPKAN WIUPK mineral logam dan WIUPK batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengumumkan kepada masyarakat secara terbuka.
Koreksi Anda
