Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) WIUP mineral logam dan WIUP batubara ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan oleh gubernur dan bupati/walikota berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, sebelum menentukan WIUP mineral logam dan WIUP batubara yang akan diusulkan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengumumkan kepada masyarakat secara terbuka.
Koreksi Anda
