Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERMOHONAN WILAYAH USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2012 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, JERO WACIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 28 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN WILAYAH USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM Nomor : …………, 20… Lampiran : Hal : Permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum Yang terhormat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 7-8, Kuningan Jakarta Dalam rangka penyediaan tenaga listrik untuk Kepentingan Umum, dengan ini kami mengajukan permohonan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dengan kelengkapan dokumen: a. identitas pemohon; b. pengesahan badan usaha dari instansi yang berwenang; c. profil pemohon; d. nomor pokok wajib pajak (NPWP); e. kemampuan pendanaan; f. batasan wilayah usaha dan peta lokasi yang dilengkapi dengan titik koordinat; g. analisis kebutuhan dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik di wilayah usaha yang diusulkan; dan h. rekomendasi dari gubernur dalam hal wilayah usaha yang dimohon mencakup lintas kabupaten/kota *); atau i. rekomendasi bupati/walikota dalam hal wilayah usaha yang dimohon dalam wilayah kabupaten/kota *). Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. Pemohon, Meterai Rp 6000,00 Nama Jelas Jabatan Tembusan: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral *) disesuaikan dengan keperluan. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, JERO WACIK
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Pasal.id