Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERMOHONAN WILAYAH USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua penetapan Wilayah Usaha yang telah ada sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.
Koreksi Anda
