Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERMOHONAN WILAYAH USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Usaha berakhir karena: a. pemegang Wilayah Usaha tidak mendapatkan izin usaha penyediaan tenaga listrik. b. izin usaha penyediaan tenaga listrik berakhir dan tidak diperpanjang; c. izin usaha penyediaan tenaga listrik dicabut. (2) Dalam hal Wilayah Usaha berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri mengalihkan Wilayah Usaha kepada: a. badan usaha milik negara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik; b. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik setempat; atau c. Badan Usaha lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Pasal.id