Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERMOHONAN WILAYAH USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Usaha berakhir karena:
a. pemegang Wilayah Usaha tidak mendapatkan izin usaha penyediaan tenaga listrik.
b. izin usaha penyediaan tenaga listrik berakhir dan tidak diperpanjang;
c. izin usaha penyediaan tenaga listrik dicabut.
(2) Dalam hal Wilayah Usaha berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal atas nama Menteri mengalihkan Wilayah Usaha kepada:
a. badan usaha milik negara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik;
b. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik setempat; atau
c. Badan Usaha lain.
Koreksi Anda
