Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERMOHONAN WILAYAH USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Usaha harus diubah apabila terdapat perubahan cakupan Wilayah Usaha. (2) Untuk mendapatkan perubahan Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus mengajukan permohonan perubahan Wilayah Usaha kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Permohonan perubahan Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melengkapi: a. identitas pemohon; b. nomor pokok wajib pajak; c. kemampuan pendanaan; d. perubahan batasan Wilayah Usaha dan peta lokasi yang dilengkapi dengan titik koordinat; dan e. analisis kebutuhan dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik di Wilayah Usaha yang diusulkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Pasal.id