Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERMOHONAN WILAYAH USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Teks Saat Ini
Pemegang Wilayah Usaha wajib:
a. menyediakan tenaga listrik atau jaringan distribusi tenaga listrik dengan tingkat mutu dan keandalan yang baik di dalam Wilayah Usahanya; dan
b. melaporkan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik atau jaringan distribusi tenaga listrik di Wilayah Usahanya setiap 1 (satu) tahun kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
