Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERMOHONAN WILAYAH USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pemberian atau penolakan permohonan Wilayah Usaha diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diterima secara lengkap.
(2) Dalam hal permohonan Wilayah Usaha ditolak, harus diberitahukan secara tertulis disertai dengan alasan penolakannya.
Koreksi Anda
