Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERMOHONAN WILAYAH USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian atau penolakan permohonan Wilayah Usaha diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diterima secara lengkap. (2) Dalam hal permohonan Wilayah Usaha ditolak, harus diberitahukan secara tertulis disertai dengan alasan penolakannya.
Koreksi Anda